Dukung Maklumat Kapolda Jatim : PSHT Kota Malang Pusat Madiun Keluarkan Instruksi Tegas ke Warga PSHT Kota Malang, berada dan berdomisili di Kota Malang
Dukung Maklumat Kapolda Jatim : PSHT Kota Malang Pusat Madiun Keluarkan Instruksi Tegas ke Warga PSHT Kota Malang, berada dan berdomisili di Kota Malang
Malang, 29 Juni 2025 — Menyikapi Maklumat Kapolda Jawa Timur terkait Operasi Aman Suro 2025, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Malang Pusat Madiun secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh warga PSHT Kota Malang dan yang saat ini berada dan berdomisili di Kota Malang untuk berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Malang yang damai. Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, yang menekankan pentingnya seluruh perguruan silat mematuhi komitmen menjaga kondusivitas selama rangkaian tradisi Suroan dan pengesahan warga baru.
Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 033/INS/KACAB/006/PSHT-KOTA MALANG/B/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025 diperuntukkan bagi seluruh warga PSHT Kota Malang, berada dan domisili di Kota Malang, untuk mematuhi yaitu :
1. Tidak ziarah ke Padepokan dan atau ke pendiri serta pendahulu PSHT sampai ketentuan larangan ziarah berakhir.
2. Melakukan aktivitas / porgam kerja organisasi sesuai yang ditentukan oleh AD/ART PSHT dan menggunakan atribut SH Terate hanya di lokasi kegiatan resmi (atribut dimaksud adalah baju sakral dan atribut resmi lain SHTerate).
3. Secara nyata tidak membuat, menggunakan, mengatasnamakan dan mendukung komunitas-komunitas diluar ketentuan AD/ART sebagai bagian-bagian dari SHTerate.
4. Tidak melakukan mobilisasi warga / siswa secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor. (Wajib menggunakan kendaraan roda empat (R4) atau lebih), termasuk tidak melakukan konvoi, mobilisasi berkelompok, atau berkendara dalam rombongan.
5. Tidak melakukan aktivitas lain atas nama SH Terate Cabang Kota Malang, kecuali yang direncanakan, dikoordinasikan dan dikelola oleh pengurus Cabang Kota Malang.
6. Memastikan keberangkatan/kepulangan rombongan wajib disertai pengawalan oleh Pamter atau Polri (terutama terhadap kegiatan resmi cabang PSHT Kota Malang) dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan (mis. Penggunaan identitas, jam keberangkatan, parkir kendaraan).
Selanjutnya dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa bila terdapat pelanggaran atas instruksi, maka semua akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya dan terhadap pelanggaran ini juga dapat diproses sesuai dengan ketentuan organisasi. Kangmas Dadang Krisdianto selaku Ketua Cabang “Berharap dengan cara ini, warga PSHT Kota Malang, yang berada dan berdomisili di Kota Malang benar-benar belajar menjadi manusia yang mampu memilah dan mimilih mana yang seharus dilakukan atau tidak, dan mengetahui serta menyadari sepenuhnya akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya baik untuk diri sendiri atau PSHT” karenanya sudah semestinya Warga PSHT mengambil peran terbaik di bulan baik dengan ikut serta menjaga kondisifitas Malang Kota, tukasnya saat dalam penutupan pelaksanaan test Jago.
Hal diatas seiring dengan yang disampaikan oleh Ketua PSHT Pusat Madiun Kang Mas Mordjoko yang menegaskan, “Mendukung penuh Maklumat Kapolda Jatim dan mengajak seluruh warga PSHT untuk bersama-sama menjaga nama baik organisasi serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif.”
Dengan langkah ini, PSHT Kota Malang Pusat Madiun berharap seluruh rangkaian kegiatan Suroan dapat berjalan lancar, penuh makna, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat Kota Malang
